3 Oknum ASN Melakukan Penjualan Vaksin Covid-19 Secara Ilegal, Menteri PANRB : Saya Usulkan Di Pecat!

3 Oknum ASN Melakukan Penjualan Vaksin Covid-19 Secara Ilegal, Menteri PANRB : Saya Usulkan Di Pecat! - Hallo sahabat benteng, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 3 Oknum ASN Melakukan Penjualan Vaksin Covid-19 Secara Ilegal, Menteri PANRB : Saya Usulkan Di Pecat!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel apakah polri termasuk asn, Artikel asn 2021 tugas asn, Artikel asn dan pns apa bedanya, Artikel asn portal, Artikel asn singkatan dari, Artikel guru asn adalah, Artikel Headline, Artikel Indonesia, Artikel Menteri PANRB, Artikel Politik, Artikel tjahjo kumolo keturunan, Artikel yang termasuk asn, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 3 Oknum ASN Melakukan Penjualan Vaksin Covid-19 Secara Ilegal, Menteri PANRB : Saya Usulkan Di Pecat!
link : 3 Oknum ASN Melakukan Penjualan Vaksin Covid-19 Secara Ilegal, Menteri PANRB : Saya Usulkan Di Pecat!

Baca juga


3 Oknum ASN Melakukan Penjualan Vaksin Covid-19 Secara Ilegal, Menteri PANRB : Saya Usulkan Di Pecat!



Berita 24 Indonesia
- Terdapat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatra Utara. tersangkanya ada tiga yang merupakan oknum dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), kini ditahan setelah dilakukan pemeriksaan. 

Dalam kasus tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan atas perbuatan oknum ASN yang mencari kesempatan untuk mengambil keuntungan di tengah pandemi. 

" PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal, jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan di pecat " Ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, dalam keterangnnya di Jakarta, dikutip dari laman menpan.go.id, Sabtu (22/5/2021).

Melansir dari laman menpan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negri Sipil. 


Hal tersebut, jika terbukti bersalah PNS melakukan tindak pidana, maka diberhentikan secara tidak hormat. Sambil menunggu proses hukum selesai PNS yang dimaksud diberhentikan sementara sebagai PNS. 

" Kita harus penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan " Tambahan Menteri PANRB.

Kemudian Menteri PANRB menegaskan para pegawai ASN agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari kasus ini yang merugikan masyarakat, maka Kementerian PANRB segera mengirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dilakukan proses pemerikaan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan untuk diberhentikan sementara sebagai PNS. 
 
( Sumber : Kementerian PANRB | Foto : Wikipedia | Penulis : Antania)




Demikianlah Artikel 3 Oknum ASN Melakukan Penjualan Vaksin Covid-19 Secara Ilegal, Menteri PANRB : Saya Usulkan Di Pecat!

Sekianlah artikel 3 Oknum ASN Melakukan Penjualan Vaksin Covid-19 Secara Ilegal, Menteri PANRB : Saya Usulkan Di Pecat! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 3 Oknum ASN Melakukan Penjualan Vaksin Covid-19 Secara Ilegal, Menteri PANRB : Saya Usulkan Di Pecat! dengan alamat link https://storybenteng.blogspot.com/2021/05/3-oknum-asn-melakukan-penjualan-vaksin.html

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama