Bupati Nganjuk Di Tahan Rutan Bareskrim Polri, Di Duga Jual Beli Jabatan Di Lingkungan Pemerintah

Bupati Nganjuk Di Tahan Rutan Bareskrim Polri, Di Duga Jual Beli Jabatan Di Lingkungan Pemerintah - Hallo sahabat benteng, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bupati Nganjuk Di Tahan Rutan Bareskrim Polri, Di Duga Jual Beli Jabatan Di Lingkungan Pemerintah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel contoh jabatan, Artikel Headline, Artikel Indonesia, Artikel jabatan fungsional pupr, Artikel jabatan struktural adalah, Artikel jenis jabatan, Artikel Politik, Artikel urutan jabatan fungsional, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bupati Nganjuk Di Tahan Rutan Bareskrim Polri, Di Duga Jual Beli Jabatan Di Lingkungan Pemerintah
link : Bupati Nganjuk Di Tahan Rutan Bareskrim Polri, Di Duga Jual Beli Jabatan Di Lingkungan Pemerintah

Baca juga


Bupati Nganjuk Di Tahan Rutan Bareskrim Polri, Di Duga Jual Beli Jabatan Di Lingkungan Pemerintah


Berita 24 Indonesia - Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat resmi ditahan oleh tim penyedik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

Bupati Nganjuk novi ditahan dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan pemerintah. dia di tahan selama 20 hari, terhitung sejak Selasa kemarin (11/5/2021). 

" Iya, dibawa ke Bareskrim Polri hari ini, dan betul di tahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri " Kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (11/5/2021), dikutip dari laman humas.polri.go.id

Lanjut Kepala Humas Mabes Polri Argo menerangkan penangkapan Bupati Novi berawal dari laporan yang masuk ke Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Kabupaten Nganjuk. 

Kemudian, setelah itu tim Polri dan KPK berkoordinasi bersama untuk menindaklanjuti terkait laporan tersebut.

Melansir dari laman humas.polri, berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh, tim penyedik akhirnya langsung berangkat ke wilayah Nganjuk, Jawa Timur untuk melakukan penangkapan. 

" Koordinasi yang kita lakukan penyidik Tipikor Bareskrim Polri dan penyidik KPK ada empat kali. Kita koordinasi untuk menganalisa yang berkaitan dengan sasaran, daripada kegiatan Bupati Nganjuk ini " Ucapnya. 

Sebelum menangkap Novi, tim penyidik menangkap lima orang yang merupakan seorang camat, yakni DR selaku camat Pace, ES selaku camat Tanjungnom dan sebagai Plt Camat Sukomor, HY selaku camat Berbek, BS selaku camat Loceret, TBW selaku mantan camat Sukomoro.

Dan kemudian bersamaan dengan penangkapan lima orang tersebut, tim juga menangkap MIM yang merupakan selaku ajudan dari Bupati Nganjuk.

Lalu Argo menambahkan bahwa lima orang bekas camat diduga pihaknya telah diberikan hadiah atau janji kepada Novi, sedangkan MIM disini berperan sebagai perantara.

" Jadi, kita menangkap dari bawah dulu, karna informasinya juga dari bawah. kemudian meningkat ke atas, ke Bupati nganjuk " Lanjut Kepala Humas Mabes Polri Argo

Dalam kasus ini, pihak penyidik menyita uang tunai sebesar Rp.647 Juta, dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan jual beli Jabatan. kemudian, tim pun juga memeriksa 18 orang untuk mendalami kasus ini. dari pemeriksaan saksi yang didapati bahwa, Bupati Novi mematok harga senilai Rp.2 Juta hingga Rp.50 Juta tergantung jabatan yang dia terima nanti. 

Pada keterangan yang didapati, bahwa untuk Jabatan sebagai kepala desa Novi akan memberikan uang tunai paling sedikit Rp.2 Juta, kemudian untuk Jabatan Camat Novi akan memberikan uang paling sedikit Rp.15 Juta hingga Rp.50 Juta. 

Dalam kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan pemerintah, Novi dijerat pasal 5 ayat 2 dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 12b Undang-Undang Tipikor Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara untuk lima camat dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan/atau pasal 13 UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, untuk MIM Ajudan Bupati Nganjuk dijerat pasal 11 dan/atau pasal 12b UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Sumber : Humas.Polri | Foto : Humas.Polri | Penulis : Antania)





Demikianlah Artikel Bupati Nganjuk Di Tahan Rutan Bareskrim Polri, Di Duga Jual Beli Jabatan Di Lingkungan Pemerintah

Sekianlah artikel Bupati Nganjuk Di Tahan Rutan Bareskrim Polri, Di Duga Jual Beli Jabatan Di Lingkungan Pemerintah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bupati Nganjuk Di Tahan Rutan Bareskrim Polri, Di Duga Jual Beli Jabatan Di Lingkungan Pemerintah dengan alamat link https://storybenteng.blogspot.com/2021/05/bupati-nganjuk-di-tahan-rutan-bareskrim.html

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama